MENJADI SAKSI DALAM PEMILU
Ilham Firmansyah
Hallo, bertatap lagi dengan tulisan saya, seorang
mahasiswa semester 6 yang masih mencari-cari kemampuan menulis (belum punya
kemampuan) yang nais wkwk. I hope you all
are well, event in the last month hhe. Hari ini tanggal 26 Juni 2016
bertepatan dengan H-1 pelaksanaan Pilkada serentak di 171 wilayah seluruh
Indonesia, yang juga berarti besok adalah penentuan masa depan wilayah yang
mengadakan Pilkada. Siapapun kepala daerah yang menang, maka kita sebagai orang
yang memilih ini, itu, anu dsb hukumnya wajib menghargai dan menaati pemimpin
terpilih nantinya selama pemimpin itu masih dalam koridor memimpin yang bener
dan pener.
Salah
satu hal yang tidak dapat dipisahkan pada setiap pemilihan, baik Pemilihan
Legislatif (Pileg), Pemilihan Presiden (Pilpres), atau Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) itu sendiri adalah adanya seorang saksi di masing-masing Tempat
Pemungutan Suara (TPS). Saksi dari masing – masing kubu akan memegang amanat
yang sangat berat dalam menegakkan kebenaran. Saya katakan berat karena
persaksian seorang saksi akan langsung ditagih oleh yang Maha Kuasa, selain
ditagih sama koordinator paslon di desa masing-masing ya hhhe. Seorang saksi
akan bertanggung jawab akan kebenaran hasil perhitungan di tiap TPS, nah untuk
mencari kebenaran itulah poin utama tugas dari seorang saksi. Hampir sama kaya
superhero-superhero di luar sana ya yang tugasnya menegakkan kebenaran, maka
dari itu saksi ini bisa dikatakan sebagai superheronya Pemilihan, walau
kerjanya ngga berart-berat amat sih, tapi tanggung jawabya yang berat banget
wkw.
Besok
adalah kedua kalinya setelah Pilpres 2014 saya menjadi saksi dalam sebuah
pemilihan. Pengalaman menjadi saksi paslon no.1 di pilpres 2014 membuat saya
lebih ringan dalam memberanikan diri menjadi saksi pada Pilgub kali ini. Memang
wajar, sebagai newbie saat pilpres
2014, saya agak ragu untuk penerima tawaran menjadi saksi, bukan karena
komisinya yang kecil ya, wong cuma duduk dan memperhatiakn pemilihan sampai
perhitungan suara, bisa dapat xxx ribu, kan lumayan buat nebelin kantong hhe.
Saya agak keberatan pada saat itu karena saya juga sadar orangnya kurang
teliti, padahal kemampuan yang paling utama sebagai seorang saksi adalah
ketelitian itu sendiri. Kalo salah baca, atau salah hitung satu angka saja
dalam 1 TP, imbasnya adalah menang tidaknya seorang paslon karena syarat menang
dalam sebuah pemilihan jika haya terdapat dua calon adalah 50%+1, woow ngeri
kan efeknya. Pemimpin yang terpilih atas kesalahan saksi nantinya padahal akan menguasai
dan sebagai pembuat kebijakan bersama DPR/D dan menentukan masa depan wilayah
tersebut, apalagi kalau pemimpin yang terpilih adalah pemimpin yang kurang
baik, tapi saya kira di Indonesia pemimpinnya semua baik, kecuali yang kurang
baik hhe. Seperti terlihat berlebihan, tapi memang kita juga harus melihat
resiko terbesar dari apa yang kita lakukan.
Tugas seorang saksi dalam SOP Pemilu yaitu
memastikan bahwa pemilihan berlangsung secara Luber Jurdil (Langsung, Umum,
Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil) dan perhitungan suara berlangsung secara jujur.
Di dalam sebuah TPS sendiri terdapat 7 anggota KPPS yang memiliki tugas masing
masing dari ketua sampai pengarah pemilih, sedangkan saksi berada di luar
anggota KPPS dan hanya mewakili dari paslon yang dia bawa amanahnya. Seorang
saksi diharuskan hadir di TPS pada pukul 06.30 pagi, kemudian menyerahkan surat
mandat dari partai atau paslon yang mengamanahkannya kepada ketua KPPS. TPS
dibuka pukul 07.00 oleh ketua KPPS kemudian pemilihanpun sudah bisa dimulai, disini
tugas saksi adalah mengamati jalannya pemilihan, ya namanya juga manusia yang
memiliki rasa bosan sehingga saya pun sering duduk di depan ruangan daripada harus
menunggu di dalam ruangan selampemilihan berlangsung (yang ini jangan ditiru
ya). Kemdian TPS akan ditutup pada pukul 13.00 dilanjutkan dengan perhitungan
suara. Pada saat perhitungan suara, seorang saksi harus mengamati, apakah surat
suara telah tercoblos dengan benar, kalau iya maka dicoblos pada nomor berapa.
Pada akhir perhitungan, saksi pun harus menghitung ulang suaranya untuk
memastikan bahwa jumlah surat suara sesuai dengan hasil perhitungan sebelumnya,
jika sudah benar maka perhitungan suara selesai, namun jika terdapat kesalahan
bisa-bisa diulang lagi heheu. Ada pengalaman teman saya di daerah jateng yang
mengadakaan pemilihan bupati tahun 2018, karena suara antara pemenang dan yang
kalah hanya berselisih 1, kemudian para saksi meminta perhitungan ulang, pada
takut kalah kali yah hhe, semoga sih niatnya teap untuk menegakkan kebenaran.
Seorang saksi tentu memiliki dukungan tersendiri
kepada paslon atau partai yang ia bawa amanahnya, walaupun memang dalam
praktiknya seorang saksi bukan berfungsi untuk memenangkan paslon atau partai
terntentu, namun memastikan bahwa proses pemilihan sampai perhitungan
berlangsung dengan jujur. Dasar yang baik inilah yang harusnya membentuk mental
seorang saksi (haha sampe mbahas mental segala), terpilih atau tidaknya paslon
atau partai yang ia dukung tidak akan mempengaruhi kejujuran seorang saksi.
Istilah orang jawa yaitu “Legowo” haru dijunjung tinggi-tinggi oleh seorang
saksi.
Tugas yang cukup sederhana dari seorang saksi pun
bisa membawa dampak yang luar biasa tanpa kita rasakan langsung pada saat itu.
Amanah adalah harga utama seorang saksi, selayaknya semua muslim merupakan
saksi, ya tentu saja karena syarat kita
menjadi seorang muslim adalah bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Nabi
Muhammad adalah utusan-Nya bukan?. Bukan hanya karena paslon dukungan kita
kalah maka kita sedih, ataupun paslon kita menang maka kita senang, melainkan kemenangan
akan kebenaranlah yang harus kita utamakan. J
Btw saya menyelesaikan tulisan ini sampai H+1 pilgub
serentak karena berbagai faktor (sok sibuk), jadi malah tambah tajam ingatan
saya menjadi saksi lagi hhhi.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar